Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
![]() Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | |
![]() Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 |
Bidang tugas | Pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal | |
Susunan organisasi | |
Menteri | Abdul Halim Iskandar |
Wakil Menteri | Paiman Raharjo |
Sekretaris Jenderal | Anwar Sanusi |
Inspektur Jenderal | Ansar Husen |
| |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat |
Situs web | kemendesa |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.