Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia
Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Bidang tugasPembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Susunan organisasi
MenteriAbdul Halim Iskandar
Wakil MenteriPaiman Raharjo
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Inspektur JenderalAnsar Husen


Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.


From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy